Menurut Direksi BFIN, dana dari penawaran umum obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multi guna (selain pembiayaan berbasis syariah) sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi BFIN VI tahap I tahun 2024 adalah PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM), serta PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sebagai wali amanat obligasi.