Adapun periode pelaksanaan buyback dimulai sejak 23 Februari 2026 dan berlangsung paling lama tiga bulan sejak hari ini (20/2), kecuali diakhiri lebih cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan buyback akan dilakukan di BEI melalui pasar reguler dan hanya melalui PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM).
Harga pembelian kembali akan ditetapkan pada tingkat yang dianggap baik dan wajar, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













