Kebijakan pembayaran di muka ini dimaksudkan untuk menjamin kelancaran kegiatan tanpa hambatan administratif.
Hal ini menjawab antisipasi BGN agar tidak terjadi lagi kasus tunggakan pembayaran dalam kasus SPPG di Kalibata dengan Media Berkat Nusantara.
“BGN memiliki kebijakan terkait pembayaran yaitu dilakukan di awal sebelum kegiatan operasional SPPG. SPPG tidak boleh beroperasi jika dana operasional belum ditransfer ke SPPG,” tegas Dadan.
Dadan menambahkan, seluruh dana operasional disalurkan melalui sistem akun virtual, sebuah mekanisme keuangan digital yang memungkinkan pemantauan secara real-time dan transparan.
“Kebijakan ini dibuat agar keberlangsungan SPPG bisa berjalan dengan baik,” katanya.
BGN akan terus memperkuat tata kelola kelembagaan, memastikan prosedur berjalan sesuai regulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program MBG di seluruh wilayah Indonesia.















