JAKARTA-Bank Indonesia (BI) berencana mengajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membentuk regulasi yang mengatur transaksi menggunakan bitcoin. Regulasi ini dibuat untuk mencegah penggunaan transaksi bitcoin sebagai ajang tindak pidana pencucian uang. “Bitcoin itu tidak bisa kita lihat secara riil uangnya seperti apa. Dia hanya berlaku di dunia maya, seperti di dalam komputer,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah di Jakarta, Kamis (12/12).
Menurut dia, penggunaan transaksi dengan bitcoin bisa menciptakan tindak pidana pencucian uang. “Dengan bitcoin, orang mau cuci uang bisa saja, karena tidak ada yang mengawasi. Makanya ke depan, perlu ada regulasinya, ini harus sama-sama dilakukan BI, PPATK dan OJK,” paparnya.
Difi berharap, para pengguna transaksi dengan bitcoin harus menyadari risiko yang akan diterima, karena alat tukar yang dimilikinya bukan uang yang riil. “Risiko bitcoin lainnya, hanya berlaku di dunia maya. Dan kemungkinan akan di-hack atau dibobol, karena pengamanannya mengandalkan security pada sistem teknologi informasi,” ucap Difi.