JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mengakselerasi penerbitan dan transaksi instrumen Surat Berharga Komersial/SBK (dahulu disebut Commercial Paper) sebagai sumber pendanaan jangka pendek non perbankan.
Hal ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian penatausahaan dan penyelesaian transaksi SBK antara BI dan PT. KSEI di Gedung Thamrin, Jakarta, Jumat 17 Mei 2019.
Penandatanganan ini menandai bahwa infrastruktur pasar SBK telah lengkap dan siap untuk dioperasionalkan guna melayani penerbitan dan transaksi SBK.
“Upaya ini juga konsisten dalam mendorong permintaan domestik,” ujar Deputi Gubernur BI, Dody Budi Waluyo usai seminar dengan tema “Peran Surat Berharga Komersial Sebagai Sumber Pendanaan Perekonomian Nasional”.
Dody mengharapkan dengan telah siapnya berbagai ketentuan dan infrastruktur pendukung, SBK dapat berperan penting sebagai salah satu alternatif pendanaan jangka pendek bagi korporasi non bank dan sebagai instrumen pasar uang yang menarik bagi investor.
Kelengkapan infrastruktur SBK diantaranya adalah peraturan (Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur) yang sudah diterbitkan mencakup pengaturan SBK dan lembaga pendukung pasar.
Saat ini telah terdaftar di Bank Indonesia 3 penatalaksana/arranger, 2 lembaga pemeringkat, 46 konsultan hukum, 84 akuntan publik, 5 notaris, 4 perantara/brokers, 15 kustodian, dan PT. KSEI sebagai Sentral Kustodian.














