JAKARTA- Bank Indonesia (BI) mengakui ada 3 bank yang statusnya berada dalam pengawasan intensif. Dalam laporan pengawasan bank 2012, terungkap dua bank berkategori bank kurang sehat. “Bank digolongkan dalam status pengawasan intensif yang disebabkan adanya permasalahan dalam pengelolaan good corporate governance (GCG),” kata Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, Kamis (30/5)
Menurut Halim, status pengawasan intensif tersebut diukur berdasarkan kriteria yang terukur yakni aspek keuangan seperti permodalan, likuiditas, dan rasio kredit bermasalah. Di samping itu, penetapan status pengawasan intensif dilihat dari tingkat kesehatan dan profil risiko.
Lebih jauh kata Halim, sesuai ketentuan, BI menetapkan bank dalam status pengawasan intensif itu selama 1 tahun sejak tanggal surat pemberitahuan. Langkah penetapan itu, karena kredit yang penyelesaiannya bersifat kompleks, maka jangka waktu dapat diperpanjang 1 kali selama 1 tahun. “Bank-bank yang dikenakan status pengawasan intensif tersebut telah dimintakan action plan tentang langkah-langkah perbaikan,” terangnya
Komentari tentang post ini