Selanjutnya, akan dipertimbangkan dalam menilai tingkat kesehatan bank dan tindakan pengawasan selanjutnya. Dari total 109 bank umum konvensional, sebanyak 106 bank dalam kategori pengawasan normal. “Kita berharap tidak ada bank yang berada dalam status pengawasan intensif sehingga masa peralihan pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan dapat berjalan baik,” imbuhnya. **can













