Reformasi pengaturan sistem pembayaran yang dilakukan oleh BI merupakan upaya untuk mencari titik keseimbangan antara optimalisasi inovasi dengan memelihara stabilitas dan kepentingan nasional.
Upaya dimaksud dilakukan dengan menata kembali struktur industri dan memayungi ekosistem pembayaran secara end to end sebagaimana diamanatkan dalam BSPI 2025.
Reformasi pengaturan sistem pembayaran dilatarbelakangi oleh 3 hal, yaitu semakin meningkatnya kompleksitas kegiatan dan model bisnis, pengaturan saat ini yang relatif kompleks dan rigid, serta transformasi pengaturan global dalam merespon digitalisasi.
Reformasi pengaturan diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan ekonomi dan keuangan digital, menyederhanakan pengaturan dan menata kembali struktur industri sistem pembayaran.
“Ke depan, kebijakan digitalisasi sistem pembayaran BI akan terus diarahkan untuk mengakselerasi dan mengintegrasikan ekonomi dan keuangan digital dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.
Kebijakan sistem pembayaran dalam mendorong ekonomi dan keuangan digital dan memperkuat kelancaran operasional sistem pembayaran telah ditempuh melalui berbagai kebijakan.
Komentari tentang post ini