Terkait dengan aturan single present bagi BUMN, Agus memberi rekomendasi agar dibentuk operasional holding. “Nggak perlu di merger, tetapi dibentuk operasional holding,” tegas dia.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR, Maruara Sirait mengaku, himbauan BI tidak akan efektif. Karena itu, dia meminta agar pembatasan CEO asing ini dibuat dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI). “PBI akan lebih efektif,” kata dia.











