JAKARTA – Bank Indonesia (BI) melalui Rapat Dewan Gubernur BI pada Kamis secara resmi menetapkan pemberhentian wajib dengan hormat terhadap tiga pejabat setingkat asisten gubernur yang ditunjuk sebagai anggota dewan komisaris pada beberapa bank BUMN.
“Pemberhentian dimaksud efektif berlaku sejak tanggal masing-masing keputusan RUPST,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Kamis (27/3).
Pejabat tersebut yakni Edi Susianto yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Gubernur, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia.
Edi ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 24 Maret 2025.
Kemudian, Donny Hutabarat yang sebelumnya merupakan Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia.
Berdasarkan hasil RUPST PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) pada 26 Maret 2025, Donny ditunjuk sebagai Komisaris pada bank tersebut.