JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut enam Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait transaksi valuta asing dan lindung nilai.
Keenam bleid yang dicabut itu adalah PBI 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank, PBI 10/37/PBI/2008, PBI No. 11/14/PBI/2009 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah, PBI No.7/14/PBI/2005; PBI No.14/10/PBI/2012; dan PBI No.16/9/PBI/2014 Tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank
Gubernur BI Agus Martowardojo menegaskan beleid lama itu digantikan tiga PBI baru, konsepnya lebih mempermudah bank bila ingin membantu klien mendapatkan pinjaman dari luar negeri. Ini juga menyokong kemudahan lindung nilai bagi BUMN, yang oleh beberapa lembaga negara dan penegak hukum, tak lagi dianggap kerugian negara.
“Pasar valuta asing di dalam negeri yang berkembang dan sehat dibutuhkan untuk mewujudkan stabilitas nilai tukar dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Sejalan dengan itu, sesuai dengan mandat Undang-Undang untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah maka BI terus berupaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya pasar valuta asing,” katanya di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (18/9).












