Dia meyakini aturan baru yang dikeluarkan ini akan merangsang bank supaya lebih aktif meyakinkan klien supaya jangan ragu melakukan lindung nilai, atau meminjam duit dari luar negeri. Syaratnya jaminan (underlying) untuk pinjaman tersebut dijaga dengan baik.
“Aturan hari ini intinya deregulasi pasar valas tapi masih dalam koridor prudent. Ada denda tapi intinya bukan itu, intinya adalah trust. Satu PBI mengatur pinjaman valas antara bank dengan pihak domestik, satu PBI mengatur dengan pihak asing, dan satu lagi tentang lindung nilai,” ujarnya.
Lewat aturan itu, maka tersedia banyak pilihan buat bank untuk mengatur instrumen, tenor, dan penyelesaian pinjaman valas secara fleksibel. PBI nomor 16/16/2014, PBI nomor 16/17/2014, dan PBI nomor 16/18/2014 itu dilansir 17 September 2014.
Pasar uang, khususnya yang menyediakan valas di Indonesia amat minim.
Transaksi harian hanya USD 5 miliar. Padahal negara tetangga seperti Malaysia bisa mencapai USD 11 miliar, Thailand USD 13 miliar, India bisa mencapai USD 33 miliar, bahkan Singapura per hari bisa memutar USD 100 miliar di pasar uang antar bank.
Dangkalnya pasar ini, menurut Agus, bisa memicu fluktuasi nilai tukar Rupiah ketika kebutuhan Dolar Amerika naik dan perusahaan ramai-ramai membeli dari luar negeri.












