Pemerintah dan BI juga menyepakati sejumlah langkah dalam mengendalikan defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah.
Pertama,meningkatkan penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia.
Kedua, reformasi sektor energi termasuk kebijakan subsidi.
Ketiga,kebijakan struktural berupa pemberian insetif bagi Foreign Direct Investment (FDI) yang melakukan reinvestasi pendapatan.
Keempat,kebijakan mendorong penggunaan jasa pengangkutan dan asuransi nasional untuk menekan defisit neraca jasa.
Dan terakhir, implementasi hedging oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola risiko nilai tukar.
Sementara itu, terkait pengendalian fiskal, Pemerintah akan melakukan langkah-langkah untuk menjaga kesinambungan fiskal, antara lain, melalui optimalisasi penerimaan pajak dan pengendalian subsidi energi yang lebih efisien dan tepat sasaran.
Rapat koordinasi juga memandang perlunya upaya mengendalikan risiko ULN seiring dengan indikator Debt Service Ratio (DSR) yang meningkat dan semakin dekatnya momentum normalisasi The Fed.
Komentari tentang post ini