SURABAYA-Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur menandatangani Pokok-pokok Kesepahaman Tata Cara Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (valas).
Selain itu, kerjasama ini juga terkait Dugaan Pelanggaran Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Dugaan Tindak Pidana terhadap Uang Rupiah.
Penandatangan yang dilakukan Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur Benny Siswanto bersama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Anas Yusuf itu disaksikan oleh Deputi Gubernur BI Ronald Waas dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Suhardi Alius di Surabaya, Rabu (17/12).
“Dalam rangka mencegah berbagai kejahatan pada kegiatan usaha penukaran valuta asing, Bank Indonesia pada tanggal 11 September 2014 yang lalu telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank,” ujar Ronald.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong penguatan dan pemurnian semua kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank yang harus mendapat izin dari Bank Indonesia.














