Penerbitan PBI ini juga diharapkan dapat memitigasi potensi risiko dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan kejahatan terkait kegiatan penukaran valuta asing.
Penandatanganan pokok-pokok kesepahaman yang dilaksanakan di Surabaya ini merupakan sinergi langkah BI sebagai otoritas yang berwenang, untuk senantiasa mengambil langkah dan kebijakan yang diperlukan.
Diantaranya melalui penerbitan ketentuan, pengawasan, pembinaan, serta penegakkan hukum melalui kerjasama dengan POLRI.
“Untuk menekan potensi kriminalitas dalam sistem pembayaran serta kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing, penanganan terhadap dugaan tindak pidana perlu dilakukan secara intensif. Koordinasi dan konsolidasi yang kuat antar otoritas dan penegak hukum diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir berbagai kejahatan di bidang Sistem Pembayaran dan KUPVA. Selain itu, pengenaan sanksi yang tegas dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan tersebut,” katanya.
Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu sentra utama kegiatan penukaran valuta asing di Indonesia.
Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah KUPVA Bukan Bank berizin yang mencapai 51 badan usaha, atau secara nasional menempati peringkat keempat setelah Provinsi Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau.














