JAKARTA – Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) memusnahkan 50.087 lembar uang Rupiah palsu di Jakarta pada (26/2).
Selain merugikan masyarakat, praktik pemalsuan uang Rupiah juga merendahkan kehormatan Rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menjelaskan uang Rupiah palsu tersebut seluruhnya merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat BI selama rentang waktu 2017-Januari 2018, serta bukan merupakan barang bukti kasus tindak pidana.
Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan terdiri atas pecahan Rp100.000 sampai dengan Rp100.
Pemusnahan uang Rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019.
“Pemusnahan uang Rupiah palsu merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang yang dimandatkan kepada BI sebagaimana diatur dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang,” terangnya.
Kerja sama BI dan Polri dalam penanggulangan uang Rupiah palsu dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman (NK) antara BI dengan Polri Nomor: 21/7/NK/GBI/2019 – B/105/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Kerja Sama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan BI dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kerja sama tersebut antara lain diwujudkan dengan pemeriksaan barang bukti pengungkapan kasus uang Rupiah palsu, pemberian keterangan ahli dalam pengungkapan kasus uang Rupiah palsu, sosialisasi/edukasi terkait uang Rupiah, serta koordinasi dan pertukaran informasi.
Salah satu hasil nyata dari upaya untuk mencegah dan memerangi praktik pemalsuan uang Rupiah adalah melalui pemusnahan uang Rupiah palsu.
“Selain merugikan masyarakat, praktik pemalsuan uang Rupiah juga merendahkan kehormatan Rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ulasnya.
Rasio uang Rupiah palsu sebagai tolok ukur tingkat pemalsuan uang pada tahun 2019 tercatat sebesar 8 lembar per 1 juta Uang Yang Beredar (piece per million – ppm).
Rasio tersebut menunjukkan bahwa dalam setiap satu juta lembar uang Rupiah yang diedarkan, ditemukan 8 (delapan) lembar uang Rupiah palsu.
Komentari tentang post ini