DENPASAR- Bank Indonesia (BI) Mabes Polri menandatangani Pedoman Kerja (PK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penanganan Dugaan Pelanggaran Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Dugaan Tindak Pidana Terhadap Uang Rupiah. PK yang ditandatangani Deputi Gubernur BI, Ronald Waas dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabareskrim Polri), Suhardi Alius ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Kerja Sama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditandatangani Gubernur BI dan Kapolri pada 1 September 2014 lalu. “Penandatangan PK ini merupakan upaya kita bersama untuk mendorong kedaulatan Rupiah,” kata Ronald di Denpasar, Kamis (20/11).
Pedoman Kerja yang ditandatangani tersebut mengatur beberapa Tata Cara. Pertama, tata cara mengenai penanganan pelaporan tentang dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan uang Rupiah di wilayah NKRI dan dugaan tindak pidana terhadap uang Rupiah, tukar menukar data dan/atau informasi. Kedua, pembahasan dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan uang Rupiah di wilayah NKRI dan dugaan tindak pidana terhadap uang Rupiah. Ketiga, permintaan dan penyediaan Ahli. Keempat, penyitaan, pemeriksaan, dan peminjaman barang bukti. Dan terakhir, penyerahan, penyimpanan, dan/atau pemusnahan barang temuan dan/ atau barang bukti.














