SURABAYA-Bank Indonesia (BI) terus mengembangkan konsep non tunai guna mendukung transaksi keuangan syariah.
Namun pengembangan instrument nontunai ini tetap mengacu pada prinsip syariah dan sesuai dengan karakteristik masyarakat muslim.
Demikian disampaikan Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, dalam sambutannya pada acara Seminar Layanan Non Tunai untuk Pembayaran Wakaf, Infak dan Shadaqah di Surabaya, Jumat (30/10).
Seminar diselenggarakan sebagai bagian dari acara Festival Ekonomi Syariah Indonesia (Indonesia Shari’a Economic Festival – ISEF) 2015.
Selain mendukung konsep non tunai, pengembangan transaksi keuangan syariah dilakukan dengan berbasis pada inovasi.
Selain itu, dukungan ekosistem e-payment yang merupakan faktor penting untuk menjaga keberlangsungan layanan non tunai.
Dukungan tersebut membuat transaksi keuangan menjadi lebih mudah diakses dan efisien.
Hal ini perlu dilakukan, mengingat masih banyaknya jumlah penduduk muslim di Indonesia yang belum terjangkau akses keuangan (unbanked).
Di sisi lain, kebutuhan transaksi keuangan ritel dikalangan masyarakat muslim semakin meningkat, khususnya untuk pembayaran wakaf, infak dan shadaqah.
Karena itt, layanan nontunai diharapkan dapat memberi solusi bagi upaya perluasan akses keuangan di kalangan umat muslim Indonesia.
Salah satu potensi penggunaan nontunai dalam konteks keuangan syariah adalah dalam transaksi pembayaran wakaf, infak dan shadaqah.
Oleh karena itulah, BI berencana untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait agar ke depan, pembayaran wakaf, infak dan shadaqah dapat dilakukan dengan skema nontunai.
Penyediaan layanan nontunai untuk pembayaran wakaf, infak dan shadaqah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengalaman masyarakat dalam bertransaksi non tunai.
Lebih jauh lagi, dia menjelaskan kemauan masyarakat untuk membuka diri dan mencoba bertransaksi keuangan diharapkan dapat menjadi titik awal yang strategis untuk melakukan edukasi keuangan, khususnya terkait transaksi non tunai.














