Menurutnya, bentuk nyata telah dimulainya penggunaan layanan nontunai berbasis syariah adalah dengan masuknya Layanan Keuangan Digital (LKD) ke pondok pesantren.
LKD merupakan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang menggunakan jasa pihak ketiga sebagai mitra, dengan memanfaatkan teknologi, diantaranya telepon seluler.
Dengan teknologi yang dimiliki masyarakat luas, LKD ideal untuk digunakan dalam perluasan akses keuangan masyarakat ke sektor keuangan formal.
Oleh karena itulah, melalui LKD, BI berinisiatif memfasilitasi sinergi antara pondok pesantren dengan penerbit uang elektronik.
Dalam kegiatan kali ini, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara 3 perusahaan telekomunikasi (PT Telkomsel, PT Indosat, dan PT XL Axiata), dengan dua pondok pesantren yaitu Daruut Tauhiid di Bandung, dan pondok pesantren putri Al-Mawaddah di Jawa Timur.
Uji coba pada pondok pesantren Daruut Tauhid mengangkat model bisnis sinergi perusahaan telekomunikasi sebagai penyelenggara LKD, dengan unit usaha di pondok pesantren sebagai mitra LKD.
Sementara untuk pondok pesantren putri Al-Mawaddah, kerjasama dilakukan dengan penggunaan LKD dalam memfasilitasi pembayaran uang sekolah, transfer dari orang tua santri kepada santri, serta penambahan fungsi merchant (penjual yang melayani transaksi LKD) pada unit usaha di pondok pesantren.
“Ke depan, koordinasi yang baik antara BI, Pemerintah, otoritas terkait, lembaga amil zakat, pondok pesantren dan pelaku industri sistem pembayaran, kesadaran dan kesediaan masyarakat untuk menggunakan layanan non tunai yang sesuai dengan prinsip syariah dalam aktivitas ekonomi sehari-hari diyakini akan meningkat,” pungkasnya.​














