“Melalui kolaborasi dan integrasi antara Koperasi Desmigratif dengan layanan remitansi yang mudah, cepat, dan terjangkau, diharapkan kesejahteraan Keluarga pekerja migran Indonesia dapat meningkat,” imbuhnya.
Dia berharap, pembahasan model bisnis dan layanan remitansi dalam forum diskusi dapat menjadi wadah untuk edukasi dan memperkenalkan model bisnis remitansi yang mudah, cepat, dan terjangkau kepada elemen masyarakat yang lebih luas sebagai pengguna layanan remitansi.
“BI juga senantiasa mengimbau entitas penyedia layanan remitansi agar selalu mengacu pada kaidah dan prinsip international best practice, antara lain prinsip remitansi yang dipublikasikan oleh Committee on Payment Market Infrastructure (CPMI) serta prinsip Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF),” jelasnya.
Sejalan dengan penguatan inklusi keuangan syariah, penguatan keuangan sosial syariah atau Islamic Social Finance diyakini dapat mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi nasional untuk mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals).
“Tercapainya keadilan sosial-ekonomi dan kesejahteraan merupakan tujuan hakiki dari konsep ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini sejalan dengan rumusan Sustainable Development Goals (SDGs) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang merupakan arah dan tujuan dunia dalam mencapai kesejahteraan hidup masyarakat dunia secara menyeluruh,” ucapnya.















