Dalam mengupayakan keadilan sosial-ekonomi dan kesejahteraan, ekonomi dan keuangan syariah memiliki instrumen-instrumen sosial yang besar potensinya, yakni zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Instrumen ini memiliki peran penting dalam memperkuat keuangan sosial syariah. Diperkirakan, potensi dana zakat di Indonesia mencapai lebih dari Rp 200 triliun dengan realisasi yang masih sekitar Rp6 triliiun per tahun.
Besarnya potensi keuangan sosial syariah di Indonesia dapat dimanfaatkan untuk mengatasi persoalan sosial-ekonomi kemasyarakatan sehingga tercapai kesejahteraan. Topik tersebut turut mengemuka dalam forum ISEF 2018 yang mengangkat tema “Peran Islamic Social Finance dalam Mendukung Implementasi Sustainable Development Goals (SDGs)”.
Forum turut membahas model pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan dana ZISWAF, upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap penggunaan dana ZISWAF untuk pembiayaan sektor produktif, dan strategi implementasi ZISWAF pada sektor produktif.
BI terus mendorong peran penting keuangan sosial syariah dalam perberdayaan pembangunan. Bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia dan Kementerian Keuangan Wakaf, Bank Indonesia telah meluncurkan instrumen pembiayaan berupa Waqf Linked Sukuk untuk memaksimalkan manfaat wakaf. Sebelumnya, Bank Indonesia bersama instansi terkait juga telah meluncurkan Zakat Core Principles dan Waqf Core Principles yang bertujuan untuk memberikan panduan pengelolaan zakat dan wakaf berstandar internasional.















