Pertama, pengembangan ekonomi syariah dengan mengembangkan ekosistem halal value chain pada industri halal nasional. Hal ini untuk mendorong produk-produk halal seperti makanan halal, busana muslim, maupun pariwisata halal dapat dipasarkan kepada konsumen luar negeri yang mendorong ekspor dan devisa.
Kedua, melakukan pendalaman pasar keuangan syariah melalui penerbitan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SUKBI).
Ketiga, BI melakukan kampanye untuk mendorong halal life style (yang mendukung halal value chain) diantaranya dengan menyelenggarakan kegiatan FESyar dan Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF).
Penyelenggaraan FESyar KTI yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali dan Nusa Tenggara, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para UMKM maupun pelaku industri halal atau yang menerapkan prinsip syariah untuk terus berkembang.
FESyar KTI terdiri dari 3 (tiga) kegiatan utama, yaitu shari’a fair, shari’a forum, dan business matching, dengan turut menghadirkan tokoh/penggiat ekonomi syariah baik di tingkat lokal, regional maupun nasional.
Komentari tentang post ini