JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mendukung penyempurnaan code of conduct (pedoman perilaku) pasar keuangan, yang telah sesuai standar best practice internasional, dengan tambahan untuk pasar Indonesia. Code of conduct pasar keuangan diterbitkan oleh Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC), yaitu komite yang terdiri dari perwakilan perbankan dan asosiasi terkait.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, mengharapkan agar code of conduct dipatuhi dan dihormati oleh pelaku industri. Penyempurnaan code of conduct tersebut diresmikan pada hari Kamis, 25 Agustus 2016, di Jakarta.
Menurutnya, penyempurnaan code of conduct pasar keuangan merupakan bagian dari usaha pendalaman pasar keuangan, yang mulai ditingkatkan sejak 2014. “Di tengah ekonomi global yang masih penuh tantangan, pasar keuangan yang kuat dan dalam dapat menjawab kebutuhan pembiayaan ekonomi nasional,” terangnya.
Untuk itulah, usaha pendalaman pasar keuangan ini terus ditingkatkan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, BI dan lembaga negara lainnya serta industri.
Salah satu hal yang juga terus didorong oleh BI adalah agar bank-bank di Indonesia melakukan transaksi satu sama lain, dalam bentuk repo. Transaksi repo antarbank dapat menjawab kebutuhan likuiditas jangka pendek bank, dengan memanfaatkan kelebihan likuiditas yang dimiliki bank lain. “Dengan transaksi antarbank yang meningkat volume dan jenisnya, pasar keuangan pun akan lebih dalam. Usaha bersama yang dilakukan telah membawa hasil, antara lain dalam peningkatan transaksi repo antarbank,” tuturnya.














