BI sebagai akselerator, memastikan bahwa arah pengembangan unit usaha tersebut berada di jalan yang tepat dan memberikan hasil yang nyata. Adapun keempat langkah tersebut adalah, Pertama, penyusunan standarisasi laporan keuangan unit usaha pesantren. Kedua, pemberdayaan unit usaha pesantren melalui pilot project kegiatan usaha potensial. Ketiga, pengembangan virtual market untuk mendorong lini usaha pesantren. Keempat, pengembangan holding pesantren yang berfungsi sebagai perusahaan skala nasional yang menjaga kepentingan pesantren sebagai unit produksi nasional.
Program pengembangan kemandirian ekonomi pesantren telah diimplementasikan kepada lebih dari 250 pesantren secara nasional sejak 2017. Dalam kesempatan tersebut, juga diluncurkan deklarasi bisnis pesantren.
“Ke depan, pengembangan kemandirian pesantren masih menghadapi tantangan untuk meningkatkan daya saing,” tuturnya.
Tantangan pertama, jumlah penduduk muslim Indonesia yang terbesar di dunia dan memiliki preferensi yang tinggi terhadap produk-produk bersertifikat halal. Tantangan kedua, pesatnya pertumbuhan ekonomi digital seiring tingginya akseptansi kaum milenial terhadap layanan jasa dan keuangan melalui saluran digital.














