JAKARTA- Bank Indonesia (BI) memperpanjang Window Time (operasional) Penyelenggaraan Sistem Pembayaran pada tanggal 29 dan 30 September 2016 guna mendukung implementasi UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Perpanjangan window time BI – RTGS (Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement) dan BI – SSSS (Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System) selama 60 (enam puluh) menit.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara menjelaskan perpanjangan operasional itu sebagai berikut :
- Informasi menjelang tutup sistem atau Cut off Warning (COW) yang semula pukul 17.00 WIB menjadi 18.00 WIB
- Persiapan tutup sistem atau Pre Cut Off (PCO) yang semula pukul 18.00 WIB menjadi 19.00 WIB
- Tutup Sistem atau Cut off Time (COT) BI-SSSS yang semula pukul 18.30 WIB menjadi 19.00 WIB.
- Tutup Sistem atau Cut off Time (COT) BI-RTGS yang semula pukul 19.00 WIB menjadi 20.00 WIB. “Seluruh transaksi yang berakhir sampai dengan pukul 14.30 WIB diperpanjang selama 60 (enam puluh) menit, termasuk setoran Penerimaan Negara, transaksi antar Peserta untuk nasabah dan Top Up Kliring,” jelasnya.
Sementara itu, perpanjangan window time SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) – Kliring Kredit Individual selama 60 (enam puluh) menit yaitu pengiriman DKE (Data Keuangan Elektronik) yang semula hingga pukul 16.30 WIB diperpanjang menjadi pukul 17.30 WIB.














