BI juga melakukan stabilisasi di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dengan menambah likuiditas melalui instrumen Term Repo Tenor 1 minggu pada Selasa, tanggal 27 September 2016 dan Kamis, tanggal 29 September 2016, serta tambahan likuiditas melalui instrumen operasi moneter lainnya seperti lelang FX Swap yang frekuensi lelangnya ditingkatkan.
Kebijakan ini bertujuan agar tersedia likuiditas yang cukup bagi para pelaku tax amnesty yang akan melakukan pembayaran tebusan pajak kepada Negara.
“Dengan upaya tersebut diatas, Bank Indonesia mengharapkan agar program tax amnesty dapat berjalan dengan baik sehingga bermanfaat dengan optimal bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.














