“Selain itu, kerjasama BI dan OJK dalam penyelenggaraan ini merupakan salah satu bentuk koordinasi yang baik antara BI dan OJK”, tambahnya.
Sebagaimana diketahui bahwa per 31 Desember 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan (mikroprudensial) telah dialihkan kepada OJK. Meskipun demikian, Undang-Undang mengamanatkan BI dengan kewenangan pengawasan makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Sebagai konsekuensinya Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan memiliki wawasan di bidang pengawasan makroprudensial menjadi hal yang mutlak dibutuhkan.
Komentari tentang post ini