JAKARTA-Tingginya ketidakpastian ekonomi global telah mendorong berbagai pihak untuk mewaspadai berbagai risiko. Salah satunya adalah risiko yang timbul dari fluktuasi nilai tukar. Karena itu, kehati-hatian diperlukan terutama bagi korporasi yang melakukan pinjaman valas.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus D.W. Martowardojo menegaskan transaksi lindung nilai (hedging) menjadi pilihan terbaik untuk memitigasi risiko nilai tukar tersebut. Penerapan hedging tidak hanya bermanfaat bagi korporasi sebagai individu tapi juga bagi ketahanan perekonomian nasional. “Untuk itulah, hari ini, PT Pertamina (Persero) yang difasilitasi BI, menyusul langkah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), menerapkan hedging dengan menandatangani fasilitas lindung nilai dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, bertempat di Kantor Pusat BI, Jakarta,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (13/5).
Agus berharap penandatanganan tersebut dapat menjadi pemicu bagi BUMN dan korporasi swasta lain untuk terdorong mulai melakukan transaksi lindung nilai.
Hedging dalam hal ini dilakukan melalui sebuah perjanjian antara korporasi dan perbankan yang menyepakati untuk membeli atau menjual mata uang asing di masa depan dengan kurs yang telah ditetapkan. Untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya hedging ini, beberapa lembaga negara penegak hukum telah menyepakati bahwa konsekuensi biaya yang ditimbulkan dari hedging BUMN tersebut, bukan merupakan kerugian negara, sepanjang hedging dilakukan secara konsisten, konsekuen dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya.












