JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mengimplementasikan media transaksi lelang swap secara otomatis. Lelang swap yang disebut Sistem Otomasi Lelang Operasi Moneter Valas – Transaksi Swap, berlaku efektif mulai 8 November 2016. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara menjelaskan tujuan dibangunnya sistem tersebut adalah untuk meningkatkan aspek tata kelola (governance) pelaksanaan operasi moneter valas, dengan meminimalkan risiko operasional atau kesalahan lainnya dalam proses lelang transaksi operasi moneter valas BI.
Sebelumnya, telah terlebih dahulu diimplementasikan Sistem Otomasi Lelang Operasi Moneter Valas – Transaksi Term Deposit Valas pada tanggal 15 Juni 2015 yang lalu.
Diharapkan otomatisasi pada sistem tersebut dapat mendorong efektivitas dan efisiensi transaksi lelang operasi moneter valas, yang mencakup transaksi term deposit valas konvensional, transaksi term deposit valas syariah, dan transaksi swap.
Untuk mendukung implementasi Sistem Otomasi Lelang Operasi Moneter Valas tersebut jelas Tirta, BI telah menerbitkan ketentuan terkait, yaitu Surat Edaran Bank Indonesia No.18/24/DPM tanggal 31 Oktober 2016 Perihal Operasi Pasar Terbuka, dan mensosialisasikannya kepada pihak-pihak terkait seperti bank devisa dan pelaku pasar uang.














