JAKARTA-Bank Indonesia (BI) akan mempercepat proses penyempurnaan peraturan tentang pembatasan uang muka kredit (LTV) kendaraan bermotor (KKB) dan kredit kepemilikan rumah (KPR) yang sudah berlaku sejak Juni 2012. Namun penyempurnaan tersebut belum sampai pada pembahasan untuk mengubah besaran persentase uang muka kredit, tetapi sudah sampai pada upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan di lapangan. “Kami ingin menyempurnakan aturan LTV lebih cepat. Itu lebih baik. Tetapi, kalau memerlukan waktu lebih lama, tentu kami tidak bisa. Karena, nanti kan pada akhirnya kami harus berbicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kalau itu menyangkut makroprudensialnya,” ujar Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah. usai membuka seminar bertema ‘Kesiapan UMKM DKI Jakarta dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015’ di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis (27/6).
Sedianya, penerbitan PBI yang membatasi besaran uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit kepemilikan rumah (KPR) bagi perbankan diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyaluran kredit. Namun dalam perjalanannya ada sejumlah kendala sehingga membutuhkan penyempurnaan lagi.
Sejauh ini kata Halim, pihaknya masih melakukan pengkajian untuk menyempurnakan aturan LTV tersebut. Akan tetapi, kajian BI tersebut belum sampai pada pembahasan untuk mengubah besaran persentase uang muka kredit. Tetapi kajian ini sebatas efektivitas LTV dalam pelaksanaan di lapangan.
Halim menambahkan, penyempurnaan aturan LTV perlu persiapan secara matang, sebelum masuk pada tahap pengambilan keputusan di dalam Rapat Dewan Gubernur BI. “Perlu persiapan sebelum diputuskan di RDG. Tetapi, memang betul nanti ada pengaturannya (LTV). Seperti apa, kemudian bagaimana mengawasinya, supaya (pelaksanaannya) supaya bisa efektif. Ini yang sedang kita kaji,” ujar dia.
Komentari tentang post ini