JAKARTA-Bank Indonesia (BI) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat meningkatkan kerjasama untuk mendorong tata kelola yang baik (governance) dalam pelaksanaan tugas masing-masing lembaga. Kerjasama ini merupakan perwujudan kesamaan pandang antara BI dan Kejaksaan RI dalam rangka menghindarkan kerugian negara dari tindak pidana yang dilakukan seseorang.
Peningkatan kerjasama antar kedua lembaga tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Gubernur BI dan Jaksa Agung RI di Jakarta, Kamis (5/11).
Kesepakatan kedua lembaga ini mengatur secara jelas soal kewenangan kelembagaan. BI sebagai otoritas di bidang moneter, sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan memiliki berbagai tantangan dan risiko hukum dalam melaksanakan tugasnya tersebut. Sementara itu, Kejaksaan RI merupakan lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam rangka pemulihan aset. ​​
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan nota kesepakatan ini sangat penting. Ini merupakan perwujudan kesamaan pandang antara kedua lembaga dalam rangka menghindarkan kerugian negara dari tindak pidana yang dilakukan seseorang. “Kesepakatan ini juga merupakan upaya pemulihan dan penyelesaian aset bermasalah secara govern serta meminimalkan potensi risiko hukum ke depan,” jelasnya. ​​














