JAKARTA-Bank Indonesia (BI) kembali menyempurnakan ketentuan mengenai Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti serta Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti maupun Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Penyempurnaan ini dibuat untuk mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara menjelaskan, penyempurnaan ketentuan dilakukan melalui penerbitan ketentuan baru, yaitu PBI No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV). PBI baru ini berlaku sejak 29 Agustus 2016.
Dalam penyempurnaan kali ini, terdapat 4 penyempurnaan pokok ketentuan, yaitu perubahan rasio dan tiering untuk Kredit Properti (KP) atau Pembiayaan Properti (PP) untuk fasilitas ke-1, fasilitas ke-2, fasilitas ke-3.
Komentari tentang post ini