Secara teknis, SiMoDIS akan mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang dan aliran uang melalui dokumen ekspor dan impor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan data NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan data incoming ekspor dan outgoing impor dari financial transaction messaging system dan bank devisa.
“Melalui integrasi ini, SiMoDIS akan mampu menyediakan informasi ekspor dan impor Indonesia yang komprehensif baik bagi Kemenkeu dan BI,” terangnya.
Terdapat beberapa manfaat yang diperoleh dari kesepakatan BI dan Kemenkeu yaitu: (i) meningkatkan perolehan dan kualitas informasi devisa kegiatan ekspor; (ii) mendapatkan informasi devisa kegiatan impor; (iii) meningkatkan perolehan DHE; (iv) mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan; (v) memperoleh informasi profil kepatuhan eksportir dan importir di bidang devisa dan kepabeanan; (vi) memperkuat pelaksanaan analisis bersama (joint analysis) terkait devisa.
“Melalui kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman ini, BI dan Kemenkeu berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dalam mendukung serta mengoptimalkan pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam mendukung perekonomian Indonesia,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini