JAKARTA-Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) menyepakati kerjasama Peningkatan Kemandirian Narapidana dan Klien Pemasyarakatan bertempat di Kantor Pusat BI, Jakarta. Kerjasama ini ditandatangani Kepala Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM, Eni V. Panggabean dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) yang diwakili oleh Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham, Handoyo Sudradjat.
Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo menjelasakan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan kapabilitas dan keterampilan untuk mendorong kemandirian narapidana dan klien pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dengan memanfaatkan lahan Lembaga Pemasyarakatan dalam pengembangan komoditi ketahanan pangan dan holtikultura penyumbang inflasi, atau komoditas lainnya yang dapat menunjang perekonomian daerah. “Kerjasama, koordinasi, dan kolaborasi yang dilaksanakan antara BI dengan Kementerian Hukum dan HAM tidak hanya terkait dengan hal-hal yang bersinggungan dengan aspek legal kenegaraan, namun diperluas hingga menyentuh warga masyarakat yang berada dalam binaan Kementerian Hukum dan HAM, yaitu para narapidana dan klien pemasyarakatan, untuk membangun kemandirian dan meningkatkan inklusivitas dalam perekonomian,” ujar Agus D.W. Martowardojo di Jakarta, Kamis (18/9).












