Kesepakatan kerjasama yang akan berlangsung hingga 31 Desember 2018 tersebut akan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan teknis, berupa pelatihan dan/atau pendampingan usaha untuk meningkatkan kapasitas usaha, bantuan sarana dan prasarana, serta bantuan terkait teknis produksi dan akses pemasaran.
Sebelumnya, Kantor Perwakilan BI Propinsi Kalimantan Barat dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak telah mengawali kerjasama peningkatan kemandirian narapidana tersebut. Program ini telah berjalan dengan baik, melalui pelaksanaan pelatihan keterampilan yang difasilitasi oleh BI. Dari pelatihan tersebut, para narapidana telah mampu membuat demplot budidaya bawang merah yang merupakan salah satu komoditi penyumbang inflasi di Kalimantan Barat. Bahkan, produk tikar dari kayu yang dihasilkan oleh Narapidana di Kelas II A Pontianak telah menembus pasar ekspor.
BI a melalui Kantor Perwakilannya telah mengembangkan berbagai klaster dan mulai tahun 2014 difokuskan pada komoditas pangan yang dapat mendukung pengendalian inflasi yaitu padi, cabai merah, daging sapi, bawang merah dan bawang putih, yang disebut klaster ketahanan pangan. Sebanyak 40 Kantor Perwakilan BI di daerah terlibat dalam pengembangan klaster ketahanan pangan bekerjasama dengan Pemda dan stakeholder setempat. Mulai tahun ini BI bekerjasama dengan Kemenkumham melakukan pemberdayaan narapidana dan klien pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan maupun Badan Pemasyarakatan, antara lain dengan memanfaatkan lahan Lembaga Pemasyarakatan dalam pengembangan komoditi ketahanan pangan.












