Berbagai capaian ini telah terangkum dalam Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2024 yang diluncurkan pada Jumat, di BI, Jakarta.
Destry menyampaikan bahwa BI berkomitmen mendukung pengembangan eksyar melalui bauran kebijakan BI. Pada 2025, kebijakan eksyar akan ditempuh sejalan dengan dukungan BI pada Astacita.
Salah satu kebijakan tersebut berupa penguatan operasi moneter syariah, di antaranya dari sisi instrumen, pelaku pasar, dan regulasi untuk mempengaruhi kecukupan likuiditas di pasar uang dan pasar valas syariah (PUVA), selaras dengan penerbitan Blueprint Pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valas (BPPU) 2030.
Selain itu, kebijakan kedua, yakni BI menjaga kewajiban giro wajib minimum (GWM) dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) bank umum syariah untuk mendorong peningkatan likuiditas perbankan syariah, masing-masing sebesar 7,5 persen dan 3,5 persen, lebih longgar dibandingkan kewajiban pada bank umum konvensional sebesar 9 persen dan 5 persen. Tak hanya itu, perbankan syariah juga turut memperoleh manfaat dari instrumen Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Dalam rangka pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, BI bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya juga menyelenggarakan Bulan Pembiayaan Syariah 2025.















