JAKARTA-Bank Indonesia (BI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyepakati kerjasama perluasan penyelenggaraan kliring Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder sekaligus meresmikan implementasi interkoneksi antara Electronics Bond Clearing System (e-BOCS) dengan BI-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), pada 29 Oktober 2021.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam penandatangan pembaharuan perjanjian antara BI dan KPEI yang disaksikan secara hybrid oleh Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.
Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono dalam kesempatan tersebut menyampaikan pembaruan perjanjian ini merupakan pencapaian penting dalam mendukung pengembangan pasar keuangan di Indonesia, terutama dalam mewujudkan penciptaan infrastruktur pasar uang yang andal, aman, efisien, dan terintegrasi.
Adapun pembaruan perjanjian mencakup perluasan instrumen yang dapat dikliringkan melalui KPEI dari semula hanya terbatas atas transaksi Obligasi Negara (ON) menjadi seluruh jenis SBN.












