Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap ADK OJK, Hoesen turut menyampaikan melalui pembaruan perjanjian kliring SBN antara BI dengan KPEI, lingkup instrumen SBN yang dapat dikliringkan oleh KPEI, baik untuk transaksi bursa maupun di luar bursa yang dilakukan melalui Sistem Penyelenggaraan Pasar Alternatif (SPPA), menjadi lebih luas dan mencakup semua instrumen SBN, baik Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Lebih lanjut, Hoesen menambahkan dengan adanya interkoneksi sistem kliring KPEI dan sistem penyelesaian Surat Berharga BI, maka akan menciptakan Straight Through Processing (STP) dari mulai transaksi, kliring, dan penyelesaian, sehingga hal ini diharapkan dapat menjadi nilai lebih SPPA untuk digunakan dalam transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).
Perluasan instrumen kliring SBN merupakan wujud nyata sinergi BI dan otoritas terkait dalam pengembangan pasar keuangan khususnya di pasar SBN.
Selanjutnya implementasi interkoneksi antar infrastruktur dalam hal ini e-BOCS dengan BI-SSSS diharapkan dapat mewujudkan efisiensi post-trade atas transaksi SBN di pasar sekunder di Indonesia.












