JAKARTA-Dewan Gubernur dan seluruh pegawai Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk tidak menerima dan/atau meminta hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah. Hal ini sejalan dengan kode etik dan prinsip tatakelola yang baik (good governance).
“BI sangat menghargai dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, seperti rekanan/vendor/mitra kerja dan pihak ketiga lainnya terhadap komitmen ini, dengan tidak memberikan hadiah ataupun gratifikasi dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Anggota Dewan Gubernur dan pegawai BI,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, Senin (28/5).
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan internal Bank Indonesia dan sejalan dengan surat Komisi Pemberantasan Korupsi No.B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.
Komentari tentang post ini