JAKARTA-Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan Makroprudensial dalam bentuk peningkatan Rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) untuk kredit properti dan penurunan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut tertuang dalam PBI No.17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, yang berlaku sejak tanggal 18 Juni 2015.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Pokok-pokok perubahan mengenai kebijakan LTV/FTV dan Uang Muka meliputi perubahan besaran rasio LTV untuk Kredit Properti (KP) dan rasio FTV untuk Kredit Properti (KP) Syariah. Peningkatan besaran rasio LTV/FTV mencapai 10%, dan berlaku pada Rumah Tapak (RT), Rumah Susun (RS) maupun Rumah Toko/ Rumah Kantor (Ruko/Rukan), mulai tipe 21 ke bawah hingga tipe 70 ke atas.
Komentari tentang post ini