JAKARTA-Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan Makroprudensial dalam bentuk peningkatan Rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) untuk kredit properti dan penurunan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut tertuang dalam PBI No.17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, yang berlaku sejak tanggal 18 Juni 2015.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Pokok-pokok perubahan mengenai kebijakan LTV/FTV dan Uang Muka meliputi perubahan besaran rasio LTV untuk Kredit Properti (KP) dan rasio FTV untuk Kredit Properti (KP) Syariah. Peningkatan besaran rasio LTV/FTV mencapai 10%, dan berlaku pada Rumah Tapak (RT), Rumah Susun (RS) maupun Rumah Toko/ Rumah Kantor (Ruko/Rukan), mulai tipe 21 ke bawah hingga tipe 70 ke atas.
Sementara perubahan terhadap ketentuan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (KKB dan KKB Syariah) berlaku untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 ke atas. Kewajiban persentase uang muka ini diturunkan hingga 5%. “BI juga mengatur mengenai tata cara dan persyaratan bagi bank, jika ingin menerapkan rasio LTV/FTV serta besaran uang muka sesuai ketentuan yang baru,” jelasnya seperti dikutip dari laman bi.go.id di Jakarta, Rabu (24/6).













