JAKARTA-Pemerintah Indonesia meluncurkan dokumen Zakat Core Principles pada World Humanitarian Summit of United Nations di Istanbul, Turki pada (23/5) lalu.
“Zakat Core Principles merupakan kontribusi Indonesia terhadap pengembangan Islamic social finance dan standar pengaturan zakat yang lebih baik di dunia.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Hendar menjelaskan dokumen tersebut memuat 18 prinsip yang mengatur enam aspek utama pengelolaan zakat, yaitu hukum kelembagaan, pengawasan, governance, manajemen risiko, fungsi intermediasi dan shariah governance.
“Penyusunan dokumen tersebut diinisasi oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB) dan delapan negara lainnya yang tergabung dalam international working group (IWG)”, ujar Hendar di hadapan para pemimpin maupun delegasi dari berbagai negara dan lembaga internasional.
Menurutnya, prinsip-prinsip utama pengelolaan zakat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan manajemen zakat agar semakin efektif dalam memobilisasi dana sosial publik bagi peningkatan kesejahteraan umat di berbagai belahan dunia.
Untuk mendukung penerapannya di berbagai negara, prinsip-prinsip utama pengelolaan zakat disusun dengan memperhatikan kondisi spesifik di masing-masing negara, mendorong pengelolaan yang lebih governance, akomodatif dan sejalan dengan kerangka peraturan yang terkait dengan sub-sektor keuangan syariah lainnya, serta mendukung konektivitas dengan sektor riil dan pembangunan modal manusia.













