JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan e-KTP untuk mendekatkan akses masyarakat ke industri perbankan. Pasalnya, sampai saat ini masih ada hambatan bagi sebagian masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan jasa keuangan formal. Hambatan ini disebabkan oleh tidak adanya identitas pribadi yang menjadi persyaratan dokumen nasabah.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur BI, Darmin Nasution dan Mendagri, Gamawan Fauzi di Kantor Mendagri Jakarta, Senin (6/5).
Menurut Deputi Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat, Andiwiana, tidak adanya dokumen identitas yang terdaftar secara resmi, akan mempersulit proses penilaian calon nasabah oleh lembaga keuangan. Padahal, aspek yang paling penting bagi sistem informasi di perbankan adalah akurasi data identitas nasabah, termasuk di dalamanya adalah identitas tunggal yang mulai di implementasikan secara nasional pada 2011.