JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerima sebanyak 5,195 miliar lembar uang kertas tidak layak edar selama tahun 2014. Uang tersebut adalah uang yang telah beredar di masyarakat, dan masuk kembali ke BI dalam kondisi lusuh, sobek, rusak, ataupun uang yang telah ditarik dari peredaran.
Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs menjelaskan untuk menjaga agar uang Rupiah yang beredar di masyarakat senantiasa berada dalam kondisi yang bersih dan layak edar (clean money policy), BI mengganti uang tidak layak edar tersebut, dengan jumlah yang sama sehingga dapat memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat. “Adapun uang yang tidak layak edar tersebut dimusnahkan oleh bank sentral dengan cara meracik, melebur, atau cara lainnya, sehingga tidak lagi menyerupai uang Rupiah,” ujar Peter Jacobs di Jakarta, Rabu (4/2).
Menurutnya, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 17/1/PBI/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan pada Tahun 2014, dalam rangka pemenuhan amanat Pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kebijakan Bank Indonesia dimaksud juga mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Komentari tentang post ini