Dia mengatakan, jumlah uang kertas tidak layak edar di tahun 2014 tersebut naik 4% dari tahun 2013 yang mencapai 5,017 miliar lembar. Mayoritas jumlah uang tidak layak edar yang dimusnahkan pada tahun 2014 merupakan pecahan Rp5.000 dan Rp2.000, yakni mencapai 46% dari total uang Rupiah yang dimusnahkan. “Komposisi jumlah uang yang tidak layak edar di atas, dipengaruhi oleh preferensi masyarakat dalam menggunakan pecahan nominal tersebut dalam melakukan transaksi,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan selain menjadi salah satu bentuk penghargaan kepada mata uang Rupiah, uang yang berkualitas baik juga lebih mudah dikenali ciri-ciri keasliannya. “Dalam rangka menjaga kualitas uang yang layak edar, BI senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mendorong masyarakat memperlakukan Rupiah dengan baik melalui cara tidak melipat, tidak mencoret, dan tidak merusak dengan melubangi uang,” pungkasnya
Komentari tentang post ini