JAKARTA-Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan Nomor Tunggal Identitas Investor untuk investor SBN dan Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Hal ini merupakan suatu pencapaian penting dari kerjasama antarlembaga, serta menjawab kebutuhan terhadap informasi kepemilikan surat berharga yang terkonsolidasi.
Demikian disampaikan Deputi GubernurBI, Ronald Waas saat peresmian pemberlakuan Nomor Tunggal Identitas Investor di Jakarta, Jumat (11/11).
Saat ini, jelasnya pencatatan kepemilikan Surat Berharga dilakukan melalui BI-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dengan sistem dua lapis atau two tier system.
Dalam sistem ini, BI bertindak sebagai Central Registry dan melakukan pencatatan Surat Berharga untuk kepentingan Bank, dan pihak lain pemilik Rekening Surat Berharga di BI-SSSS.
Di sisi lain, terdapat pihak yang telah disetujui oleh BI sebagai Sub-Registry, dan melakukan pencatatan Surat Berharga untuk kepentingan nasabah. “Dengan sistem pencatatan tersebut, diperlukan adanya data yang standar dan terkonsolidasi, agar diperoleh informasi yang akurat mengenai jumlah investor surat berharga,” terangnya.
Komentari tentang post ini