JAKARTA-Bank Indonesia (BI) memperkenalkan mekanisme operasional transaksi Repo kepada penegak hukum dan auditor negara. Hal ini bertujuan guna meningkatkan pemahaman lembaga-lembaga yang mengawasi atau melakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan transaksi repo mengenai mekanisme dan kontrak Global Master Repo Agreement (GMRA).
Salah satu cara bank sentral adalah dengan menyelenggarakan workshop. Selain itu, melalui workshop diharapkan dapat meningkatkan keyakinan pelaku pasar, baik bank, lembaga keuangan non bank maupun lembaga pemerintahan untuk melakukan transaksi repo sesuai dengan pedoman yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan juga sosialiasi mengenai BI 7-day (Reverse) Repo Rate,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara di Jakarta, Rabu (7/9).
Menurutnya, pelaksanaan transaksi repo ini merupakan salah satu upaya BI dalam melakukan langkah-langkah pedalaman pasar keuangan, selain melalui penguatan peran suku bunga Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) bagi terbentuknya struktur suku bunga di pasar uang untuk tenor dari overnight sampai dengan 12 bulan. Hal ini demi mengurangi segmentasi dan meningkatkan kapasitas transaksi pasar dengan mendorong perbankan untuk lebih membuka akses counterparty.
Komentari tentang post ini