Langkah sosialisasi dan edukasi ini diperlukan bagi masyarakat khususnya pelaku pasar untuk memahami tentang transaksi repo. Transaksi repo adalah kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan, dalam hal ini pelaksanaan transaksi Repo berpedoman pada GMRA. “Dengan berpedoman pada GMRA maka akan menjamin adanya kepastian hukum karena sudah ada standarisasi transaksi repo yang berlaku secara umum bagi para pelaku jasa keuangan di Indonesia serta mendorong peningkatan likuiditas dan mendukung pendalaman pasar keuangan,” ulasnya.
Bertindak sebagai pembicara dalam seminar adalah Bank Indonesia, serta perwakilan dari Working Group Money Market IFEMC (Indonesian Foreign Exchange Market Committee) yang diwakili oleh perwakilan dari Bank Buku IV yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA.














