JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menengarai sekitar 36 bank belum memenuhi Peraturan Bank Indonesia (BI) tentang batas maksimum kepemilikan saham bank umum.
“Saat ini, dari 120 bank umum. Mungkin ada sekitar 30% masih memiliki saham di atas threshold atau di atas batas kepemilikan,” kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis di Jakarta, Kamis (21/3).
Lebih jauh kata Irwan, BI akan melakukan pemeriksaan menyeluruh kesehatan bank tersebut dan akan mengeluarkan surat edaran (SE) tentang aturan batas kepemilikan saham pada bank umum (6/3).
Dalam SE tersebut, lanjutnya, otoritas perbankan itu membatasi kepemilikan saham pada bank umum oleh lembaga keuangan bank asing maksimum 40%, lembaga keuangan non-bank 30%, dan individu 20%.
Setelah 31 Desember 2013, bank asing dapat meningkatkan kepemilikan di atas 40% dengan sejumlah persyaratan.
Menurut Irwan, bank-bank yang diperbolehkan kepemilikan saham di atas batas harus memiliki tingkat kesehatan di peringkat 2.
Jika tingkat kesehatan bank tersebut turun ke peringkat 3,4, atau 5 atau beberapa indikasi yang memperlihatkan buruknya pertumbuhan bank, mereka harus mengurangi kepemilikan saham pada bank tersebut.