JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mengingatkan seluruh penyelenggara dan pengguna Kartu Kredit untuk memperhatikan implementasi Personal Identification Number (PIN) 6 Digit sebagai sarana verifikasi dan autentikasi pada Kartu Kredit serta Pembatasan Kepemilikan Kartu Kredit berdasarkan usia dan pendapatan.
Penerapan ketentuan ini merupakan langkah Bank Sentral untuk memperkuat perlindungan bagi konsumen kartu kredit melalui peningkatan keamanan kartu serta penguatan manajemen risiko.
“Kedua ketentuan ini harus sudah diterapkan selambatnya 31 Desember 2014,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara di Jakarta, Kamis (2/10).
Menurutnya, peningkatan perlindungan konsumen ini telah dituangkan Bank Indonesia sejak tahun 2012, yaitu dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 serta Surat Edaran No. 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
“Mulai 1 Januari 2015, PIN 6 digit wajib digunakan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi untuk transaksi kartu kredit dari Penerbit domestik dan digunakan di merchant di Indonesia,” urainya.
Komentari tentang post ini