Pengguna kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tandatangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan kartu kredit dari Penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tandatangan.
Penggunaan PIN lebih aman dari tandatangan mengingat PIN adalah angka rahasia yang hanya diketahui pemiliknya.
Pengguna kartu tidak boleh memberitahu PIN-nyakepada pihak lain.
“Selain itu, transaksi menggunakan PIN telah terenkripsi dan transaksi dilakukan secara real time,” jelasnya.
Pembatasan kepemilikan kartu kredit dilakukan sebagai langkah manajemen risiko kredit baik di sisi penerbit kartu kredit maupun pengguna kartu kredit.
Pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi usia yakni Pemegang Kartu Utama berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan Pemegang Kartu Tambahan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi pendapatan yaitu Individu dengan pendapatan < Rp. 3 juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit.
Komentari tentang post ini